Tidak Hanya Terpusat di Batam, Perlu Pemerataan Akses Kesehatan di Kepulauan Riau

29-02-2024 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX Edy Wuryanto di sela Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi IX di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (29/2/2024). Foto : Bianca/Andri

PARLEMENTARIA, Batam - Komisi IX DPR RI mendorong pemerataan akses kesehatan di Kepulauan Riau (Kepri). Hal ini mengingat, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kepri sudah mencapai 96 persen, namun belum ditunjang dengan pemerataan akses kesehatan. Anggota Komisi IX Edy Wuryanto mengatakan akses kesehatan di Kepri saat ini masih terpusat di Kota Batam saja.

 

"Persoalannya ketika penduduk sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, layanan kesehatannya harus tersedia. Tadi disampaikan kalau rumah sakitnya penuh menolak-nolak (pasien). Ini harus segera didukung oleh akses layanan kesehatan yang merata tidak hanya di Kota Batam saja tetapi di kabupaten-kabupaten lain," jelas Edy kepada Parlementaria, di sela Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi IX di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (29/2/2024).

 

Dijelaskan Edy, pemerataan layanan kesehatan juga perlu dilakukan dengan menambah sumber daya manusia (SDM) kesehatan di level dokter spesialis. Sebab, selain masih sangat sedikit jumlahnya, dokter spesialis di Kepri juga masih banyak terpusat di rumah sakit di Batam saja.

 

"Jadi selain jumlahnya (dokter spesialis) belum cukup, lalu distribusinya belum merata. Maka kami berharap segera ditingkatkan jumlah dokter spesialis di Kepri, lalu distribusi mereka ditempatkan di seluruh kabupaten yang ada di Kepri," lanjut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

 

“Kami berharap segera ditingkatkan jumlah dokter spesialis di Kepri, lalu distribusi mereka ditempatkan di seluruh kabupaten yang ada di Kepri”

 

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Edy menekankan pentingnya aturan turunan dari UU Kesehatan segera diselesaikan. Sebab dalam aturan turunan tersebut nantinya UU Kesehatan dapat terimplementasi di masyarakat, termasuk salah satu aturannya yang menyangkut pendidikan dokter spesialis.

 

"Tentu ini butuh regulasi nasional untuk percepatan kebutuhan dokter spesialis. Amanat Undang-Undang Kesehatan, pendidikan spesialis berbasis hospital harus segera diselesaikan karena hanya dengan cara itu kita dapat mempercepat pendidikan dokter spesialis berbasis hospital untuk memenuhi seluruh layanan kesehatan yang ada di Indonesia," tutupnya.

 

Diketahui, Kepri telah mencapai cakupan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) dengan capaian kepesertaan JKN 96 persen. Pasca pandemi, pertumbuhan indeks pembangunan manusia (IPM) Kepri juga terus meningkat dan mengalami percepatan, yakni pada 2023 mencapai 79,08, meningkat 0.6 poin (0,76 persen) dibanding tahun 2022. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...
Komisi IX Apresiasi Langkah Pemprov Kaltim Tangani DBD melalui Uji Coba Vaksin Dengue
12-12-2024 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Penajam Paser Utara - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh memberikan apresiasi terhadap upaya Provinsi Kalimantan Timur...